bakabar.com, TANJUNG – 72 peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bersaing memperebutkan 25 formasi jabatan CPNS di lingkungan Pemkab Tabalong.
Sebelumnya, 72 peserta SKB ini berhasil lulus dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan awal Oktober lalu.
Rencananya, pelaksanaan SKB digelar pertengahan bulan ini, tepatnya 15 November 2021.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa para peserta?
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, H Rusmadi mengatakan persyaratan mengikuti SKB sama seperti pelaksanaan SKD.
Peserta wajib membawa KTP elektronik asli, kartu peserta SKB, formulir deklarasi sehat asli dan membawa pensil kayu.
“Para peserta juga harus menunjukan hasil swab PCR asli dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen asli maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif,” kata Rusmadi, Rabu (10/11) sore.
Penjadwalan ulang jika ada peserta yang terkonfirmasi Positif Covid-19 dilaksanakan para hari terakhir SKB+1.
Kata Rusmadi, karena pelaksanaan SKB hari Senin, maka bagi peserta yang menggunakan rapid test antigen harus datang ke klinik pada hari Minggu.
“Kami sudah menghubungi salah satu klinik swasta yang ada di Tabalong dan mereka bersedia buka pada hari Minggu, dan peserta harus membayar,” jelasnya.
Rusmadi mengingatkan kepada para peserta agar meneliti jadwal SKB tersebut, jangan sampai ada yang salah hari atau salah masuk sesi. Jika ini terjadi maka peserta sudah dipastikan gugur.
Sementara itu, dari 72 peserta SKB tersebut, 69 peserta akan mengikutinya di titik lokasi di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin di alamat Jalan Bhayangkara No 1 Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Seleksi di Kanreg VIII BKN Banjarmasin dilaksanakan hanya 1 sesi pada hari Senin, 15 November 2021 yang dibagi dalam dua ruang kelas, bersamaan harinya.
“Kapasitas 1 ruang kelas sebanyak 50 peserta dan selelebihnya 19 orang kemungkinan akan bergabung dengan peserta SKB kabupaten lain,” terang Rusmadi.
Sementara itu, tiga peserta lainnya mengambil titik lokasi di luar Banjarmasin, yakni BKN Pusat di Jakarta, BKN Semarang dan UPT Kantor Regional BKN Balikpapan.
“Pengumuman jadwal ini sudah kami sampaikan melalui website BKPP Tabalong,” pungkas Rusmadi.