bakabar.com, MARABAHAN – Siapa dalang utama di balik pembunuhan Hairudin (32) masih terus diselidiki polisi.
Pria 32 tahun, warga Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan itu dihabisi oleh ST, mertuanya sendiri, Senin (2/3).
Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan prahara rumah tangga korban dengan sang istri, RB (25).
ST dan RB, beserta istri pelaku, GI (34), telah diamankan jajaran Polres Batola. Penyidikan ketiganya terus digeber.
Terbaru, selain sang mertua, polisi mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Namun sejauh ini baru ST yang diduga kuat menjadi aktor utama di balik pembunuhan Hairudin.
“Penyidikan terus berlanjut dan untuk sementara ST yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Barito Kuala, AKBP Bagus Suseno, melalui Kapolsek Tamban AKP Aunur Rozaq, Sabtu (7/3).
Sementara untuk RB dan GI, polisi menjadikan keduanya sebagai saksi. Namun terkait keterlibatan RB dan GI atau orang lain, segala kemungkinan tetap dijajaki.
“Selain RB dan GI, beberapa saksi lain juga dimintai keterangan,” beber Rozaq.
Untuk diingat, jasad Hairudin dikuburkan di tengah persawahan atau tak jauh dari tempat kejadian, kawasan Handil Derawa Desa Jelapat Baru, Kecamatan Tamban. Jasadnya baru ditemukan Kamis (5/3) sore.
Ironisnya, istri korban yang notabene putri pelaku dan istri kedua pelaku GI sempat membantu penguburan.
Pembunuhan tersebut dipicu amarah ST, setelah RB lari dari rumah. RB lalu menceritakan percekcokan dengan korban kepada sang ayah beberapa hari sebelumnya.
Emosi ST kemudian bertambah dengan kekhawatiran, karena korban sempat mengancam menghabisi nyawa RB.
Sontak ST mendatangi ke rumah korban. Namun korban tak berada di rumah, sampai kemudian mereka bertemu di tengah jalan yang tak jauh dari tempat kejadian.
Selanjutnya pelaku menghabisi korban menggunakan sebatang kayu yang diambil tidak jauh dari tempat kejadian.
“Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban adalah benturan benda tumpul di kepala. Hal ini sesuai dengan pengakuan pelaku,” jelas Rozaq.
Atas pembunuhan itu, ST, sang mertua korban diancam polisi dengan Pasal 338. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Pembunuhan Sadis Menantu di Tamban, Istri Ikut Kuburkan Jasad!
Baca Juga:Terungkap, Pembunuhan Menantu di Tamban Dipicu Cekcok Rumah Tangga
Baca Juga:VIDEO: Nyawa Menantu Melayang di Tangan Mertua
Baca Juga:Pembunuhan Sadis Menantu di Tamban, Istri Ikut Kuburkan Jasad!
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Fariz Fadhillah