Penangkapan pelaku berawal dari kisah Melati yang meninggalkan rumah 6 Oktober 2022 lalu. Belakangan diketahui korban dijemput pelaku menggunakan sebuah mobil berwarna hitam.
Mendapat laporan warga, keluarga korban berinisial AI beserta suami langsung melapor ke Polres HSU. Akhirnya melalui live Instagram teman korban, pelaku diketahui berada Tanjung
Selanjutnya keluarga korban bersama anggota Polres HSU berangkat ke Tanjung. Mereka menemukan korban di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, lalu membuat laporan baru di Polres Tabalong.