perdagangan manusia

Skandal 'Dagang' Pacar Remaja HST, Polisi Bekuk Pelaku Terbaru

Kasus remaja asal Hulu Sungai Tengah (HST) yang tega mendagangkan pacarnya sendiri memasuki babak baru. 

Featured-Image
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Antara

bakabar.com. TANJUNG - Skandal remaja asal Hulu Sungai Tengah (HST) yang tega mendagangkan pacarnya sendiri memasuki babak baru. 

Kepolisian Tabalong menangkap seorang wanita berinisial MW alias IB, 55 tahun, Rabu (23/11) siang. Ia diduga turut memfasilitasi rumah bagi pelaku lainnya untuk menyetubuhi Melati (bukan nama sebenarnya), 13 tahun.   

"Penangkapan langsung dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama di rumah pelaku," papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (25/11).

Selain mengamankan IB, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu dan KTP atas nama pelaku.

Baca Juga: Jual Gadis HSU ke Pria Hidung Belang, Remaja HST Ditangkap Polres Tabalong

Baca Juga: Dijual Remaja HST, Gadis HSU Layani 14 Pria Hidung Belang di Tabalong!

Pelaku IB disangkakan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta," imbuhnya.

Pelaku Pemberi Fasilitas
Ida Bangkok saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres

Sebelumnya Satreskrim Polres Tabalong meringkus seorang remaja berusia 17 tahun. Warga Kecamatan Batang Alai Timur (BAT) di HST ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: 

HALAMAN
12
Editor
Komentar
Banner
Banner