bakabar.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty mengklarifikasi pernyataanya terkait potensi kehamilan saat pria dan wanita berada di dalam satu kolam renang. Dia meminta maaf atas pernyataan yang dilontarkan dan menjadi viral tersebut.
“Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat,” kata Sitti Hikmawatty dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dilansir bakabar.com dari republika.co.id, Minggu (23/02).
Dia mengungkapkan bahwa pernyataan yang telah dilontarkan itu merupakan pendapat pribadi. Dia menegaskan, kalimat itu tidak ada hubungannya dengan posisinya sebagai komisioner KPAI. Disaat yang bersamaan, dia mencabut pernyataan tersebut.
“Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya,” kata Sitti Hikmawatty lagi.
Ketua KPAI Susanto menegaskan, pernyataan tentang potensi kehamilan saat perempuan berenang bersama pria bukan pernyataan resmi. Dia mengatakan bahwa pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online tersebut.
Sebelumnya, ramai diberitakan KPAI menyebut wanita berenang bersama pria berpotensi hamil. Pernyataan tersebut mengutip Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, dalam sebuah pemberitaan.
Dalam narasinya, ia menjelaskan, wanita berpotensi hamil saat pada fase subur. Wanita, dapat hamil jika ada pria yang mengeluarkan sperma di dalam kolam yang sama.
Kehamilan Dapat Terjadi dengan Sejumlah Kondisi
Sementara, Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Nazar mengatakan, kehamilan pada perempuan dapat terjadi jika terpenuhinya sejumlah kondisi, termasuk kualitas sperma, mutu ovum, dan yang menjadi komponen penting terjadinya pembuahan adalah “suasana” dalam organ reproduksi perempuan.
Dengan begitu, kata Nazar seperti dikutip dari Antara, tidak mungkin perempuan dapat hamil saat berada di kolam renang ketika ada lelaki ikut berenang di kolam itu.
“Kenyataannya tidak mungkin apalagi kolam renang yang airnya sendiri bukan air murni yang ada kaporit segala macam di dalamnya tidak mampu sperma itu bertahan,” ujarnya.
Nazar menuturkan ada kondisi yang membuat pembuahan itu bisa terjadi mulai dari mutu sperma dengan kondisi sangat prima, keadaan sel telur di ovum yang baik serta “media” atau suasana yang membantu terjadinya pembuahan yang hanya ada dalam organ reproduksi perempuan.
“Yang lebih menentukan lagi pembuahan itu kan dalam kondisi yang spesial dalam organ reproduktif yang harusnya ‘favorable’,” tuturnya.
Nazar menganalogikan proses pembuahan dapat terjadi dengan proses pertandingan futsal yang berhasil mencetak gol.
Secara normal, orang bermain futsal di lapangan futsal, sementara jika bermain di kolam renang akan muncul pertanyaan bisa tidak bermain futsal di tempat itu.
Kalau jawabannya “bisa saja”, pertanyaan yang muncul kemudian adalah bisa tidak bermain futsal dengan baik dan maksimal untuk mencetak gol di kolam renang.
“Tuhan menciptakan yang normal itu adalah suasana terjadi pembuahan dalam organ reproduksi wanita. Selain kualitas sperma dan ovum, suasana itu sangat penting,” ujarnya.(Rep/Ant)
Baca Juga:Terkuak, Pemeran Video Viral TikTok Asusila Remaja Banjar
Baca Juga:Video TikTok Tak Senonoh Viral, Polda Kalsel Turun Tangan
Editor: Aprianoor