Korban yang merupakan adik sepupu pelaku, bahkan tinggal serumah karena faktor ekonomi. Sejak Juni 2020 lalu, korban ditinggalkan ibunya yang tinggal di Kalimantan Timur.
“Ayah korban sudah meninggal dunia,” jelas Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil.
Kasus ini terungkap setelah korban tak tahan dengan perilaku cabul pamannya sendiri.
“Awalnya PS ini curhat ke temannya. Lalu memberanikan diri melapor ke kami,” ujar Jalil.
Berdasar omongan pelaku, ia tak kuasa menahan nafus birahi kala melihat kemolekan tubuh korban. ZA mengaku sudah lima kali menggagahi adiknya itu.
Untuk memuluskan aksi cabulnya, ZA kerap menebar ancaman untuk menelantarkan korban. Lebih jauh, ZA juga kerap melancarkan kekerasan fisik setiap kali berbuat cabul.
“Jadi, ZA ini tinggal serumah dengan korban, juga istri pelaku. Perbuatan keji dilakukannya saat sang istri pelaku kerja, atau jualan,” terang Kasat.
Namun begitu, Kasat memastikan korban tidak sedang berbadan dua, atau hamil.
“Jadi korban mengaku masih datang bulan,” ujarnya.
Saat ini ZA telah dijebloskan ke sel jeruji besi. Akibat ulahnya, ia dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dengan ancaman kurungan lebih 5 tahun penjara.
Sementara korban kini diungsikan bersama keluarga lainnya di Pulau Laut Sigam.