Terkait kemungkinan dipindahkannya napi tersebut ke Kalimantan Selatan, Agus masih menunggu instruksi pimpinan pusat. Pemindahan napi antarwilayah merupakan kewenangan direktorat jenderal.
“Sesuai dengan koordinasi dari Polda Kalsel dan Dirjen Kemasyarakatan dan Pembinaan," imbuh Kalapas.
Agus bercerita sebelum ini pihaknya juga pernah menerima kasus serupa. “Kasus semacam ini dulu juga pernah, tetapi hanya sebatas sebagai saksi. Tidak dilanjutkan sebagai tersangka," tutur Kalapas lagi.
Baca Juga: Dugaan Skimming Bank Kalsel, Kecurigaan Baru Muncul
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka baru. Ia merupakan narapidana Lapas Bangli. Polisi belum mengamankannya, lantaran napi tersebut masih tersangkut kasus lain.
“Kan masih menjalani penahanan kasus lain,” kata Plt Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Kamaruddin dihubungi terpisah, Jumat sore (18/11).
Bagaimana dengan status napi tersebut? Kamaruddin menjelaskan pihaknya masih perlu melengkapi alat bukti. Sisi lain, memburu sejumlah terduga pelaku lain yang disinyalir melibatkan jaringan internasional juga masih terus dilakukan.
“Diduga WNA yang memasang alat skimmer dan menduplikasi kartu debet nasabah,” ujar mantan kasat reskrim Polres HSU ini. Apakah itu WNA bernama alias Superman? Kamaruddin belum menjawabnya.
Hanya, Kamaruddin mengaku sudah mengantongi identitas warga negara asing dimaksud. “Sampai saat ini kami terus melakukan perburuan, masih dalam pencarian,” jelasnya.
Lantas, apa peran napi yang saat ini masih mendekam di Lapas Bangli tersebut?
“Sama dengan yang ditangani di Manado, dugaan membantu dalam mencari orang yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan,” pungkasnya.