bakabar.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) meluncurkan buku “Panduan Kontrak Kerja Freelancer” dalam perayaan hari ulang tahunnya yang kedua di Jakarta, Sabtu (31/8).
Buku tersebut diharapkan dapat membantu Freelancer untuk menyusun kontrak kerja sebagai perlindungan dalam kerentanan fleksibilitas kerja ekonomi digital.
Seiring dengan didengungkannya Revolusi Industri 4.0, fleksibilitas kerap dinarasikan sebagai keistimewaan hubungan kerja, yang memberi pekerja kebebasan menentukan jam dan tempat kerja.
Bentuk kerja lepas atau freelance akhirnya menjadi pola hubungan yang menjadi tren, terutama angkatan muda yang bergerak dalam ekonomi digital menjelang bonus demografi 2045.
Namun, hubungan kerja freelance juga memiliki kelemahan dan kerentanan khususnya akibat kekosongan payung hukum untuk melindungi pekerja.
"Kami menilai posisi dan kondisi kerja freelancer sangat rentan mengalami masalah ketenagakerjaan. Penilaian itu merupakan hasil dari berbagai pembahasan kami mengenai freelancer sejak 2018," ungkap Ketua Sindikasi Ellena Ekarahendy, di Jakarta, dalam siaran persnya.
Hal itulah yang membuat SINDIKASI bersepakat untuk menginisiasi pembuatan pedoman kontrak kerja freelancer. Sebagai serikat pekerja yang berfokus pada perlindungan pekerja di ekonomi digital, SINDIKASI melakukan assessment atau pemetaan melalui Focus Group Discussion (FGD) di tiga kota besar yang turut menjadi kunci perkembangan ekonomi digital/kreatif, yakni Jakarta, Bandung dan Surabaya.
"Sejumlah permasalahan sistemik ternyata sering dialami freelancer, termasuk ketiadaan kontrak kerja. Sebanyak 59 persen freelancer yang hadir dalam assesment SINDIKASI menyatakan tidak pernah memiliki kontrak kerja tertulis dan 93 persennya tidak mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan selama bekerja," kata Ellena.
Selain permasalahan mengenai kontrak kerja, isu kesejahteraan juga kerap terjadi pada para Freelancer. Hasil temuan SINDIKASI, 86 persen dari para freelancer banyak mengalami problem keterlambatan pembayaran upah. Hal itu seolah telah menjadi praktik umum di dunia freelancer.
"Sementara hak-hak lain yang melekat pada pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, seperti hak mendapatkan THR, hak cuti haid, hak cuti melahirkan, BPJS Ketenagakerjaan, hak atas upah lembur, dan lain-lain seperti tidak berlaku bagi freelancer. Sehingga para freelancer harus memenuhi sendiri berbagai kebutuhan tersebut," ungkap Ellena menambahkan.
Fleksibilitas yang menjadi ciri utama bagi para freelancer juga menimbulkan biasnya jam kerja yang harus dijalani. Sebanyak 61 persen pekerja freelance bisa bekerja selama 8 jam atau lebih dalam satu hari. Hal tersebut terjadi karena deadline dari pemberi kerja yang kerap kali meminta pekerjaan dalam waktu yang singkat.
"Situasi seperti ini menunjukan bahwa tidak ada perhatian yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka melindungi freelancer sebagai pekerja. Di lapangan para freelancer juga harus "bertarung" dengan freelancer lainnya dalam hal harga atau fee," kata Sekretaris Jenderal SINDIKASI Ikhsan Raharjo.
Kondisi tersebut terlihat kontradiktif dengan dorongan pemerintah di industri 4.0 yang begitu tinggi. Namun di sisi lain para freelancer yang bekerja di industri berbasis digital justru perlindungan kerjanya sangat minim, termasuk juga soal pembelian dan perawatan alat kerja yang harus ditanggung sendiri.
"Bagi SINDIKASI, ini adalah cermin dari sistem fleksibilitas tenaga kerja yang memang didorong oleh pemerintah dan industri yang merugikan pekerja. Buku panduan kontrak kerja bagi freelancer ini dibuat oleh SINDIKASI sebagai serikat pekerja yang ingin mendorong kesadaran pekerja freelance atas hak-hak mereka, di mana hak-hak normatif para pekerja dicantumkan dalam kontrak kerja ini,” ujar Ikhsan.
Panduan kontrak kerja tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan secara hukum dan tertulis bagi para freelancer ketika menghadapi perselisihan hubungan kerja dengan pemberi kerja.
SINDIKASI juga mendorong lahirnya undang-undang perlindungan tenaga kerja yang penyusunannya melibatkan pekerja. Sementara, bagi Freelancer dapat mengorganisasi diri dan bergabung dalam serikat pekerja sebagai jaring pengaman kolektif di tengah kerentanan fleksibilitas yang diusung narasi ekonomi digital.
Baca Juga: Pengamanan Objek Vital di Papua Barat Diperketat
Baca Juga: Di Balik Skandal Mesum Mahasiswi Banjarmasin: Koleksi Pribadi hingga Sudah Bertunangan
Editor: Fariz Fadhillah