bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, kembali menangkap budak sabu di daerah setempat.
Kali ini seorang pria berinisial BH (33) ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Desa Anjir Mambulau Timur Km 7, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas tersebut ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas pada, Senin (5/10) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya.
“Tersangka BH kita tangkap di rumahnya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi di Polres Kapuas, Senin (5/10).
Dalam penangkapan terhadap tersangka polisi menemukan barang bukti dua buah plastik kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram.
Selain itu juga ditemukan 2 buah pipet kaca, 1 sendok dari sedotan, mancis, 2 buah handphone, 1 buah bong, uang Rp 600 ribu.
“Tersangka berserta barang bukti selanjutnya kita bawa ke Polres Kapuas guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Iptu Subandi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka BH terancam hukuman sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.