bakabar.com, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial MA (33) yang bekerja sebagai tukang parkir sebuah hotel di Jalan A Yani, diciduk polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalteng.
Dari tangannya, polisi menemukan 9 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, kepada awak media menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka sedang berada di tempat parkir.
"Kita menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu seberat total 2,25 gram dari tangan tersangka," terangnya, Kamis (2/12).
Selain barang bukti sabu siap edar tersebut, petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 kartu ATM, 1 handhone dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.