bakabar.com, BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan pemuda asal Banjarmasin.
Pemuda berinisial MT (29) diringkus jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel di rumahnya Jalan Kelayan, Banjarmasin Selatan, Selasa (9/2) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Iya kita amankan kemarin,” ujar Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi, Rabu (10/2).
Pemuda yang tak tamat SMP ini memang merupakan target operasi (TO) polisi karena menurut informasi yang diterima polisi, pelaku sering melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Mendapat informasi tersebut petugas menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan untuk mengetahui di mana keberadaan dan rumahnya,” ujar Tri.
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 6 paket sabu dengan total berat 20,41 gram di kamarnya.
6 paket sabu tersebut disimpan pelaku di tempat yang berbeda. 4 dalam dompet berbentuk tokoh kartun Hello Kitty berwarna pink di antara kasur dan dinding kamar, dan 2 di atas rice cooker.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti seperti yang terlampir di kolom barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Tri.