Kalsel

Simpan Sabu di Lipatan Kasur, Warga Kelayan Banjarmasin Ini Mati-matian Tak Mengaku

apahabar.com, BANJARMASIN – R (27) warga Jalan Kelayan B, Gang Jais ini ngeyel saat diinterogasi polisi….

Featured-Image
R (27) warga Jalan Kelayan B, Gang Jais beserta sejumlah barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – R (27) warga Jalan Kelayan B, Gang Jais ini ngeyel saat diinterogasi polisi.

Dia membantah mati-matian kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 123,41 gram yang ditemukan Polisi di lipatan kasur kamar tidurnya.

Petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel baru saja meringkusnya pada Selasa lalu sekitar pukul 11.42 Wita.

Rumah R digeledah menyusul adanya informasi masuk ke kepolisian bahwa pelaku terlibat sindikat peredaran narkotika jenis sabu.

“Informasi awal kami terima yang bersangkutan terlibat peredaran. Sehingga kami lakukan penggeledahan,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit II AKBP Ridwan Raja Dewa, Sabtu (8/5).

Dijelaskan AkBP Ridwan, saat ditemukan sabu ratusan gram yang terbagi menjadi 5 paket. Namun R mengaku barang haram tersebut milik orang lain.

“Tersangka mengaku dititipi sabu, kami masih dalami ini,” kata AKBP Ridwan.

Meski mengaku hanya dititipi, R yang kedapatan petugas menguasai sabu mencapai ratusan gram tak bisa lolos begitu saja.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka R kini berada di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Selain 5 paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 5 lembar tisu, 1 tempat minyak wangi, 2 pak plastik klip, 1 timbangan digital, 2 plastik hitam dan 1 telepon genggam.



Komentar
Banner
Banner