bakabar.com, KOTABARU – Nekat berbisnis narkotika jenis sabu, seorang pemuda di Kelumpang Tengah, Kotabaru, terpaksa digelandang petugas.
Informasi dihimpun bakabar.com, pemuda itu berinisial MR. Ia berusia 24 tahun, warga Jl Senakin, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah.
Selain MR, petugas juga berhasil menemukan barang bukti sebanyak dua paket sabu yang disimpannya di rumah, Minggu (19/9).
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam membenarkan telah menangkap MR.
MR ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka FN yang diamankan sebelumnya atas kepemilikan sabu di desa yang sama.
“Jadi, FN itu mengaku mendapatkan paket sabu itu dari MR, lalu kami amankan MR,” ujar Gunalis, Senin (20/9) malam.
Kasat bilang saat diamankan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah MR. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu.
“Didapat dua paket sabu, dan uang sebesar Rp 350 ribu di dapur rumahnya,” pungkas Gunalis.
Berdasarkan temuan itu, MR beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.
MR dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.