bakabar.com, AMUNTAI – Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus 2 pemuda warga Danau Teratai karena menyimpan narkotika jenis sabu dalam boks motor, Kamis (11/2).
2 pemuda berinisial AH (23) dan MU (25) itu diringkus polisi saat melintas di Jalan Jermani Husen, Desa Lokbangkai, Kecamatan Bajang, HSU
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.
Iptu Siswadi mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan di pinggir Jalan Jermani Husen, Desa Lok Bangkai RT 04, Kecamatan Banjang.
Bersama keduanya disita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram dengan berat bersih 0,10 gram.
“Sabu itu ditemukan petugas di dalam boks sepeda motor Vario yang mereka kendarai,” jelas Siswadi, Kamis (11/2/2021) malam.
Selain menyita sabu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merek Pin Bold warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Vario warna oranye dengan nomor polisi DA 6467 FT.
“Kedua terduga mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut milik mereka, yang mana hasil tes urine keduanya positif diduga pemakai sabu-sabu,” beber Siswadi.
Siswadi bilang, keduanya sudah berada di Polres HSU, mereka akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan keduanya juga merupakan bagian dari menjalankan salah satu program inovasi Polres HSU Bersinar (Hebat Sigap untuk Bersih dari Narkoba,” pungkasnya Iptu Siswadi.