Tak Berkategori

Simpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Pria Paruh Baya Asal Rantau Keminting HST Diringkus

apahabar.com, BARABAI – Seorang pria paruh baya berinisial WN harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti diamankan di Makopolres HST. Foto-Husai for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI - Seorang pria paruh baya berinisial WN harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Pasalnya, warga Rantau Keminting Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten HST berumur 53 tahun ini diduga menjual obat-obatan daftar G. WN diduga sering transaksi obat-obatan tanpa izin edar itu di warung miliknya.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, WN diringkus di kediamannya oleh John Lee CS, Tim Opsnal Sat Res Narkoba pada Senin (9/11) siang.

“Penanangkapan dan penggeledahan kediaman WN ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres HST, Iptu Lamris Manurung, sekitar pukul 13.15,” kata Husaini pada bakabar.com, Rabu (11/11).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Husaini berkat informasi masyarakat. Disebutkan di Rantau Keminting sering terjadi transaksi obat-obatan teralarang.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WN dengan barang buktinya,” papar Husaini.

Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku di RT 4 Rantau Keminting tadi, John Lee CS berhasil menemukan ribuan butir obat-obatan berbagai jenis tanpa izin edar.

Rinciannya, 4.248 butir Seledryl, 5 box atau 500 butir Samcodin ditambah lagi 110 butir Samcodin tanpa box.

Kemudian ada lagi 2 toples yang di dalamnya tersimpan ratusan butir obat putih tanpa merek. Masing-masing toples berisi 215 butir.

“Barang bukti ribuan obat ini didapati di dalam warung WN,” terang Husaini.

Selain mengamankan barang bukti berupa obat-obatan, John Lee CS juga mengamankan barang bukti lain. Misalnya kardus tempat obat, plastik klip dan kresek, puluhan kemasan Samcodin dan Seledryl.

Selain itu, sebuah gawai yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai Rp220 ribu yang diduga hasin penjualan juga turut disita John Lee CS

Saat ini pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

WN diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Saat ini yang bersangkutan kami tahan di Makopolres HST untuk penyidikan lebih lanjut. WN akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Husaini.

“Kami, khususnya John Lee CS, tidak akan bosan untuk memberantas peredaran obat terlarang di HST,” tutup Husaini.

Komentar
Banner
Banner