Tak Berkategori

Simpan Ratusan Pil Jin, Warga Barabai Diciduk John Lee CS

apahabar.com, BARABAI – Satu lagi warga Kecamatan Barabai diciduk John Lee CS, Tim Opsnal Satres Nakroba…

Featured-Image
Kasat Res Narkoba, AKP Lamris Manurung menunjukkan pil jin terbungkus plastik klip yang diamankan dari tangan pelaku, Kamis (11/3/2021). Foto: apahabar.com/Lazuardi.

bakabar.com, BARABAI – Satu lagi warga Kecamatan Barabai diciduk John Lee CS, Tim Opsnal Satres Nakroba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

HN (28) diciduk di warungnya di Pajukungan RT 4, Kamis (10/3) sekitar pukul 00.30 WITA.

Pemuda yang memiliki identitas warga di Jalan Terminal Keramat RT 5 Kelurahan Barabai Utara ini kedapatan menyimpan obat yang sudah dicabut izin edarnya.

Diduga, pil putih itu berjenis Carnophen atau Zenith yang dikenal khalayak ramai. Total, ada 112 pil jin yang berhasil diamankan John Lee CS dari HN.

“Barang bukti yang kita temukan ada 10 bungkus plastik klip bening. Masing-masing berisi 10 butir. Kemudian kita temukan lagi dua bungkus. Masing-masing berisi 7 dan 5 butir obat berwarna putih,” kata Kasat Res Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung kepada bakabar.com, Kamis (11/3/2021).

Pengungkapan kasus itu, kata Lamris berawal dari laporan masyarakat. Disebut-sebut di Pajukungan sering terjadi transaksi narkotika jenis Carnophen.

Lantas, Sat Res Narkoba Polres HST melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu.

“Dari hasil penyelidikan kita mengantongi nama HN tadi. Dia sering jualan obat ini di warungnya itu,” terang Lamris.

Tak mau menunggu lama, lanjut Lamris, John Lee CS langsung bergerak tengah malam itu.

“Hingga akhirnya kita bisa mengungkap kasus ini,” tutup Lamris.

Selain mengamankan barang bukti pil jin, John Lee CS jua mengamabkan uang tunai Rp180.000. Uang ini diduga hasil dari penjualan obat putih itu.

HN dan barang bukti yang berhasil didapati John Lee CS diamankan di Makpolres HST. Pihaknya tengah melakukan proses lebih lanjut.

Saat ini, HN dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Joncto Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. HN diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.



Komentar
Banner
Banner