bakabar.com, BANJARBARU – Personel Polsek Liang Anggang berhasil menangkap seorang pria berinisial MF (30) yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Zenith.
Warga Jalan Berkat Mufakat, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, itu diringkus polisi saat menyimpan dan menjual obat Zenith di sebuah rumah yang tak jauh dari kediaman.
“MF diamankan 11 Februari 2025 lalu,” papar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede, Rabu (19/2).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 939 butir obat Zenith beserta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Pelaku mengakui menjual dan memiliki Zenith yang merupakan obat golongan I,” tambah Yuda.
“Kami terus melakukan pengembangan. Sedangkan pelaku dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.