bakabar.com, BANJARBARU - Polisi berhasil menangkap pengedar zenit di Jalan Nilam, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Banjarbaru.
Pelaku berinisial NA alias Ebel (33), warga Jalan Limau Nipis, Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru.
Dari tangannya, polisi mendapati 600 butir zenit yang disimpan dalam tas warna hitam.
"Penangkapan Ebel berawal dari laporan masyarakat jika di sebuah indekos Jalan Nilam sering terjadi peredaran narkoba," papar Kasi Humas Polsek Cempaka, Aiptu Hendra Fahmi, Minggu (18/6).
Di meja interogasi, pelaku menjual zenit tersebut dengan harga Rp120 ribu per 10 butir.
"Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Cempaka guna proses hukum lebih lanjut," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2018 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.