bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang pria bernisial H (41) tertangkap basah oleh pihak kepolisian usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
H dibekuk tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di kediamannya, di Jalan Kuin Utara RT 11 RW 01, Kelurahan Kuin Utara, Banjarmasin Utara, pada Rabu (20/9) sekitar pukul 21.10 Wita.
"Kita menemukan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,53 gram," ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (26/9).
Baca Juga: Terungkap, Luas Lahan Tahura Sultan Adam yang Terbakar
Baca Juga: Bea Cukai Kalsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok-Miras Senilai Miliaran Rupiah
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu bekas bungkusan minuman saset, satu lembar celana panjang warna abu-abu, dan satu ponsel merek Oppo warna hitam.
Sebelumnya, Mars mengungkapkan H tertangkap tangan usai kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu di dalam bungkus minuman saset. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah tersangka.
Benar saja, di rumah tersangka, tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menemukan 23 paket sabu-sabu di dalam kantong celana panjang yang tegantung di lemari di dalam kamar tersangka.
Selanjutnya, tersangka berserta barang bukti diamankan ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terjerat pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.