Kalsel

Simpan Puluhan Paket Sabu, 2 Warga Pemangkih HST Diringkus John Lee CS

apahabar.com, BARABAI – 2 warga Pemangkih berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST),…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti yang diamankan John Lee CS di Makopolres HST. Foto-Humas Polres HST for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – 2 warga Pemangkih berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), John Lee CS.

Keduanya ditangkap lantaran memliki 34 paket sabu-sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung, melalui Kasubsi PID dan Penmas Humas, Aipda M Husaini menyebutkan 2 orang itu pria bernisial HR (45) dan MS (21).

HR dan MS merupakan warga Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU). Jarak rumah keduanya tidak jauh, HR di RT 1 sementara MS di RT 3

John Lee CS meringkus keduanya di kediaman HR di Pemangkih RT 1, Jumat (13/8) malam.

“Sekitar pukul 19.30 keduanya secara bersamaan berhasil diringkus John Lee CS,” terang Husaini kepada bakabar.com, Sabtu (14/8).

Dari hasil penggeledahan, kata Husaini, John Lee CS berhasil menemukan sabu seberat 8,07 gram. Berat bersih 2,29 gram.

Keduanya lantas diduga sebagai pengedar di Kecamatan LAU. Sebab ditemukan beberapa peralatan untuk transaksi, seperti lembaran plastik klip untuk membagi sabu dan sendok takar.

John Lee CS juga mengamankan perlatan lainnya yang diduga digunakan untuk bertransaksi sabu. Misalnya, gawai dan kendaraan roda dua serta wadah seperti kotak besi hitam dan dompet yang diduga tempat penyimpanan sabu.

“Tim opsnal ini juga turut menyita uang tunai Rp 3,2 juta dari HR. Diduga hasil dari penjualan sabu,” kata Husaini.

Keduanya pun digiring ke Makopolres HST untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Husaini.

Saat ini polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Komentar
Banner
Banner