bakabar.com, BANJARMASIN – HT (26) diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat atas dugaan kepemilikan sabu berat 42,50 gram.
HT diringkus di Jalan Bandarmasih, Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Kamis 26 November malam.
Dimana polisi sebelumnya mendapat informasi bahwa di lokasi itu kerap dijadikan warga Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat itu untuk transaksi barang haram tersebut.
“Kemudian di lakukan lidik, saat pelaku sedang di TKP (tempat kejadian perkara) langsung dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (2/12).
Benar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sabu seberat 42,50 gram yang disimpan pelaku dalam kamar.
Selain puluhan gram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa enam buah serok dari sedotan plastik, satu timbangan digital, satu pipet kaca, dan satu brankas warna merah.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas Kompol Mars.