bakabar.com, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka bersama Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kelurahan Cempaka, Selasa (21/1) sekitar pukul 21.30 Wita.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai di Jalan Alternatif RT 029 RW. 002. Hasilnya seorang laki-laki berinisial DF (34) berhasil diamankan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sudemen menjelaskan bahwa penggeledahan menemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 9,67 gram yang disembunyikan di belakang rumah pelaku.
Sabu tersebut dibungkus dalam kain hitam dan ditemukan bersama sejumlah alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” papar Ketut.
Penangkapan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Banjarbaru.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan," jelas Ketut.
“Kami berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.