bakabar.com, RANTAU - Sat Resnarkoba Polres Tapin mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki sejumlah paket sabu, Selasa (27/2).
Pelaku berinisial FNA (27) ditangkap dalam sebuah rumah di Pualam Sari, Selasa (20/2), sekitar pukul 13.00 Wita.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti," ungkap Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap, Selasa (27/2).
Dari tangan warga Kecamatan Binuang tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu, lengkap dengan alat isap.
"Ditemukan bukti berupa 8 paket sabu dengan berat bersih 0,54 gram bersama bong (alat isap) dan barang bukti lain," papar Harahap.
Atas perbuatan tersebut, FNA dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.