Tak Berkategori

Simpan 2 Paket Sabu di Kamar Mandi, IRT di Kobar Diciduk Polisi

apahabar.com – PANGKALAN BUN – Jajaran Polres Kota Waringin Barat (Kobar) berhasil menciduk ibu rumah tangga…

Featured-Image
MA dengan barang bukti sabu.Foto: Istimewa.

bakabar.com - PANGKALAN BUN – Jajaran Polres Kota Waringin Barat (Kobar) berhasil menciduk ibu rumah tangga yang diduga menyimpan 0,67 gram sabu.

Penangkapan IRT berinisial MA (36) warga Jalan Tengku Usman Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan dibenarkan oleh Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba Iptu M.Nasir.

"Kejadian penangkapan pada Senin malam, 12 Oktober 2020, sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, tim Satresnarkoba meluncur ke TKP di Jalan Tengku Usman,” kata Iptu M. Nasir.

Setelah digerebek polisi, MA sempat tak mengakui perbuatannya. Namun, aparat kepolisian tak hilang akal. Mereka langsung menggeledah kamar mandi dan menemukan dua paket sabu seberat 0,67 gram.

" Aklhirnya Ibu Rumah tangga itu mengakui bahwa sabu yang disembunyikan di kamar mandi adalah miliknya. Barang bukti yang diamankan selain sabu, juga satu handphone merk Vivo dan kartu tanda penduduk atas nama pelaku,” jelasnya.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Komentar
Banner
Banner