bakabar.com, TANJUNGSELOR – Saat ini, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) didera 4 persoalan krusial terkait pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
Masalah pertama berkaitan dengan maraknya penjual bensin eceran dan pertamini.
Kemudian belum tersedianya BBM nonsubsidi di Kabupaten Tana Tidung (KTT). Serta pembongkaran BBM di luar titik serah sesuai dengan surat jalan (LO), dan antrean panjang di beberapa lembaga penyalur.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan langkah pengawasan dan pengendalian penyalurannya.
Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Provinsi Kaltara, Rohadi mengatakan untuk persoalan bensin eceran dan pertamini, Pemprov dan pemerintah daerah bersepakat agar dapat bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) masing-masing untuk mengeluarkan imbauan. Ataupun melakukan penertiban dan pembentukan sub penyalur BBM.
Sementara untuk persoalan belum tersedianya BBM non subsidi di KTT, disepakati perlunya penambahan tangki penampungan di lembaga penyalur yang ada.
"Kalau untuk persoalan pembongkaran BBM di luar titik serah sesuai dengan surat jalan (LO), ini ditindaklanjuti dengan pembinaan dan pengawasan terhadap transporter penyalur BBM, bekerja sama dengan pemerintah setempat, penegak hukum, dan PT pertamina dan PT Elnusia Petrofin, " ungkap Rohadi usai rapat evaluasi pengawasan dan pengendalian pendistribusian BBM dan LPG 3 kilogram di wilayah Kaltara, belum lama ini di Tarakan.
Pemerintah daerah di Kaltara juga melakukan sejumlah inovasi untuk pengendalian pendistribusian BBM.
Dijelaskan Rohadi, dalam hal ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama tim pengawasan dan pengendalian BBM Kaltara telah membuat sebuah aplikasi yang dinamai Sistem Informasi Monitoring dan Pengendalian Pendistribusian (Simdali) BBM Kaltara.
"Simdali BBM Kaltara ini, rencananya akan diujicoba dengan lokasi fokus (Lokus) di SPBU Sengkawit," ungkapnya.
Diharapkan sistem ini mampu melakukan pembatasan pembelian BBM secara efektif dan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.
Pada rapat evaluasi tersebut, juga teridentifikasi sejumlah permasalahan dalam pendistribusian LPG 3 kilogram di Kaltara.
Yang cukup penting, adalah persoalan penjualan LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada tingkat agen dan pangkalan.
Lalu, kesulitan mobil pengangkut LPG 3 kilogram dalam memperoleh BBM di lembaga penyalur. Dan, belum adanya Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kaltara.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov dan pemerintah daerah se-Kaltara sepakat akan melakukan penindakan bagi agen dan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram diatas HET.
"Namun, ini harus disertai dengan bukti pelanggaran dan dokumentasi. Lalu dikirimkan ke PT Pertamina untuk ditindak lebih lanjut," urai Rohadi.
Selain itu, pemerintah daerah bersama PT Pertamina dan agen secara berjenjang akan mengomunikasikan hingga tingkat rukun tetangga (RT) terkait peluang bagi pengecer yang letaknya jauh dari pangkalan untuk diusulkan menjadi pangkalan.
"Di sini, pemerintah daerah yang akan mengusulkan pengangkatan pangkalan LPG 3 kilogram kepada agen," ungkapnya.
Untuk permasalahan kesulitan memperoleh BBM bagi pengangkut LPG, Pemprov Kaltara akan membuat edaran untuk kabupaten dan kota terkait penggunaan BBM nonsubsidi bagi alat angkut LPG 3 kilogram di tingkat agen.
"Sedangkan, untuk persoalan belum adanya SPPBE di wilayah Kaltara, Pemprov dan pemerintah daerah se-Kaltara akan intens mengecek progres pembangunaan SPPBE di Tarakan dan Tanjung Palas, Bulungan. Selanjutnya, akan dilakukan koordinasi pembangunannya ke Dirjen Migas dan Pertamina," tutur Rohadi.
Persoalan lain yang juga perlu perhatian, adalah maraknya pengecer LPG 3 kilogram tak resmi di Kaltara.
"Nanti akan dirumuskan surat edaran dari Pemprov Kaltara kepada kabupaten dan kota untuk melakukan penertiban," ujarnya.
Baca Juga: Komisi VII Minta Pertamina Serius Tangani Penyimpangan Distribusi BBM
Baca Juga: Wakil Menteri ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Pertamina Aman
Baca Juga: Lewat Perusda, Distribusi Elpiji Tingkat Agen Lebih Tepat Sasaran
Editor: Fariz Fadhillah