bakabar.com, PANGKALAN BUN – Seorang sales rokok berinisial AZ (27) warga Jalan Cilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng berurusan dengan pihak berwajib lantaran mencuri uang Rp 2,7 juta di Toko Miracell.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengurai kronologis kejahatan tersebut berdasarkan laporan korban.
Yatmin (43) pemilik Toko Miracell, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar saat mau membersihkan etalase tempat rokok. Ia kaget karena uang Rp 2,7 juta yang disimpan di etalase hilang, Senin (19/10) Pukul 14.00 WIB.
Yatmin pun melaporkan kasus itu ke Polres Kobar. Kepada petugas korban mengaku sebelum uang itu hilang, ada seorang sales yang datang.
Kecurigaan mengarah ke tersangka AZ. Korban pun melaporkan ciri-ciri sales yang dicurigai.
"Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 682.000, satu buah tas selempang, satu buah handphone Xiaomi warna hitam dan satu botol luckydrips," kata Rendra.
Si pelaku mengakui semua perbuatannya, dan hasil curiannya sisa tinggal Rp 682.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan Ancaman 5 tahun penjara.