bakabar.com, KANDANGAN - Personel gabungan Dinas Kehutanan dan Pamovit Polda Kalimantan Selatan, serta Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) Hulu Sungai Selatan (HSS) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM), memasang papan peringatan tambang ilegal, Senin (16/1).
Pemasangan papan peringatan dan patroli bersama tersebut merupakan tindak lanjut penemuan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AGM.
Lahan konsensi itu tepatnya berada di Dusun Lok Bahan Desa Malilingin dan Desa Batu Laki di Kecamatan Padang Batung.
Tak tanggung-tanggung, hukuman pelaku penambangan tanpa izin dijerat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp100 miliar sesuai Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
"Patroli dilakukan untuk penegasan wilayah hutan lindung atau lahan konsesi, sekaligus pemasangan papan imbauan tentang larangan beraktivitas di kawasan hutan lindung," tegas Eko Djatmiko Widodo, Polisi Kehutan Ahli Madya Dinas Kehutanan Kalsel.
Sementara kuasa hukum PT AGM, Suhardi, menambahkan patroli gabungan itu sekaligus mengecek lokasi yang diduga telah dibuka menjadi jalan hauling oleh penambang liar.
"Tepat akhir 2022 lalu, Satgas Peti PT AGM menemukan 2 alat berat. Sesuai dengan kewenangan, temuan ini telah dilaporkan ke Dinas Kehutan Kalsel," ungkap Suhardi.
Selain bertentangan dengan perundang-undangan, larangan dan pemberantasan pertambangan ilegal juga telah diinstruksikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
"Tercatat sejak patroli pengamanan kawasan hutan lindung dilakukan mulai 2020 lalu, penambangan ilegal di kawasan konsesi PT AGM sudah tidak ditemukan," papar Kanit I Pamovit Polda Kalsel Kompol Rokhim S.
"Namun demikian, tampaknya masih terdapat oknum yang coba-coba membuka jalan di kawasan hutan lindung dalam konsesi PKP2B PT AGM. Kedepan kami akan tindak tegas oknum pelaku penambangan ilegal, termasuk yang membuka jalan di kawasan hutan lindung dan lahan konsesi," pungkasnya.