Hot Borneo

Sikapi Penolakan Warga Desa Jambu Batola, PT TAL Beber Fakta Baru

apahabar.com, MARABAHAN – Sejumlah fakta baru dibeberkan PT Tasnida Agro Lestari (TAL), terkait penolakan aktivitas perkebunan…

Featured-Image
Penolakan warga Desa Jambu terhadap kehadiran perusahaan sawit PT TAL terus bergulir. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Sejumlah fakta baru dibeberkan PT Tasnida Agro Lestari (TAL), terkait penolakan aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh warga Desa Jambu di Kecamatan Kuripan.

Diketahui masyarakat Jambu telah menyuarakan penolakan melalui DPRD Batola, Kamis (2/6). Penolakan ini dilatarbelakangi niat memelihara kekayaan alam berupa hutan galam, purun dan populasi ikan.

Sebagai tindak lanjut penolakan, Komisi III DPRD Batola memanggil perwakilan PT TAL untuk langsung memberikan keterangan, Selasa (7/6).

Dalam pertemuan selama sekitar 1,5 jam tersebut, PT TAL mengklaim terbuka untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

“Intinya salah benar akan tergantung dari sudut pandang masing-masing. Namun kami berharap musyawarah mufakat bisa melanjutkan investasi ini,” papar Subagjo, Manajer Humas PT TAL.

Baca juga:Ikuti Jejak Tetangga, Warga Desa Jambu Batola Tolak Ekspansi Perusahaan Sawit PT TAL

“Bagaimanapun pemerintah bisa mendapatkan pajak dari perusahaan, sementara masyarakat juga bisa meningkatkan ekonomi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, PT TAL membuka surat pernyataan pelepasan hak penguasaan tanah kepada PT TAL, sebelum Hak Guna Usaha (HGU) dikeluarkan. Surat ini dibuat September 2012, serta ditandatangani kepala desa, BPD dan tokoh masyarakat Jambu.

Juga terdapat dokumen lain berupa surat permohonan tertanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani kepala desa, BPD dan puluhan masyarakat Desa Jambu.

Surat ditujukan kepada Bupati Batola, PT Citra Putra Kebun Asri (CPKA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu berisi persetujuan dengan program penanaman kepala sawit.

Masih dalam surat yang sama, masyarakat menginginkan pengukuran lahan kelapa sawit harus dimulai 3 kilometer dari Sungai Barito.

Penyebabnya lahan tersebut merupakan usaha masyarakat untuk pertanian, kebun purun dan galam, sumur dan mencari ikan.

Terkait dokumen-dokumen tersebut, DPRD Batola akan meminta keterangan ulang dari pihak terkait di Desa Jambu dalam kesempatan selanjutnya.

“Prinsipnya PT TAL cukup koperatif, termasuk wacana mengevaluasi HGU,” sahut Saleh, Ketua DPRD Batola.

“Namun kami juga meminta perusahaan agar aktif berkomunikasi lagi dengan masyarakat, sehingga tak terjadi kesalahpahaman,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner