Sidang Penganiayaan David

Sidang Tertutup, AG Jadi Saksi Pertama Diperiksa Hakim

Sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) kembali digelar dan terpidana anak AG

Featured-Image
Sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) kembali digelar dan terpidana anak AG (15) menjadi saksi pertama yang diperiksa hakim. (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) kembali digelar dan terpidana anak AG (15) menjadi saksi pertama yang diperiksa hakim.

"Saksi anak AG kita periksa dulu terus ada pendamping, karena anak jadi tertutup ya. Jadi mohon yang tidak berkpentingan keluar," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Dua saksi lainnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan akan bersaksi dalam sidang hari ini yakni Chriswanda Oliver (37) dan Rafael Benitez (19). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu dilakukan dengan terdakwa AG lebih dulu.

Baca Juga: 2 Kali Mangkir dalam Sidang Mario, Jaksa Panggil Paksa Saksi

"Untuk sementara untuk saudara berdua keluar dulu ya," ujar hakim.

Sebelumnya, Hakim menghadirkan empat orang saksi yang dipanggil namun hanya tiga yang hadir dalam persidangan hari ini. Sementara satu orang saksi Amanda (19) tak hadir dalam sidang. Sisanya Chriswanda Oliver (37) anggota kepolisian, Rafael Benitez (19) teman Mario Dandy, dan AG (15) mantan pacar Mario Dandy.

"Yang keempat kamu panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Keempat kamu panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit," kata Jaksa Penuntut Umum, di ruang sidang, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Baca Juga: Pengacara Amanda Tuding Mario Dandy Sering Ubah BAP

Diketahui saksi Amanda dua kali mangkir dalam persidangan terdakwa Mario Dandy, dengan alasan sedang sakit, nantinya hakim berencana akan memanggil paksa saksi Amanda.

"Izin yang mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," tegas jaksa.

Editor


Komentar
Banner
Banner