Kalsel

Sidang Sengketa Pilgub Kalsel Ditunda, Tim Hukum H2D Matangkan Permohonan

apahabar.com, BANJARBARU – Sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2020 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang…

Featured-Image
H2D hakulyakin keputusan MK menunda agenda sidang takkan berpengaruh pada gugatan jilid II mereka terkait hasil Pilgub Kalsel. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2020 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diagendakan pada 5 Juli 2021 lalu, ditunda akibat melonjaknya kasus Covid-19 di Jakarta.

Sengketa yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Selama penundaan, tim hukum H Denny-Difri (H2D), Raziv Barokah, mengatakan paslon nomor 2, terus mematangkan pokok-pokok permohonan yang akan disampaikan dihadapan MK, sehingga dapat menggambarkan dengan detail dan efektif kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam PSU Pilgub Kalsel.

“Selain itu, terdapat tambahan alat bukti yang jumlahnya terus bertambah dan saat ini 476 bukti, terdiri dari video politik uang hampir 200 bukti, foto, rekaman suara, affidavit, handphone, bukti surat, dan dokumen lainnya,” jelasnya.

Bukti-bukti tersebut, katanya semakin menunjukkan bahwa pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif benar-benar terjadi secara kasat mata.

Lebih dari itu, lanjutnya rangkaian tindakan yang tergambar dalam bukti-bukti H2D membuat semakin terang terkait adanya pelanggaran prinsip luber, jurdil, dan demokratis pada perhelatan PSU Pilgub Kalsel.

Paralel dalam melakukan berbagai persiapan menghadapi persidangan, Raziv berharap agar undangan sidang selanjutnya dapat dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi, sehingga proses pencarian keadilan dapat segera dilakukan.

“Pada dasarnya kami berharap sidang di MK dapat segera dimulai. Namun kami sangat memahami kondisi yang sedang terjadi di Jakarta,” ucapnya.

Untuk diketahui, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepada daerah bersifat cepat (speedy trial).

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sengketa pilkada harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Khusus sengketa Pilgub Kalsel yang tercatat pada 21 Juni 2021, maka paling lambat pada 31 Agustus 2021 Mahkamah sudah harus menjatuhkan putusan.

Meskipun terdapat batas waktu yang semakin menyempit, Raziv dan tim hukum H2D lainnya yakin proses pelaksanaan sidang di MK akan berjalan efektif.

Terbatasnya waktu yang tersedia menurut dia tidak akan menjadi halangan untuk menggelar sidang secara komprehensif.

“Kami belum merasa ada dampak signifikan terhadap permohonan H2D dari penundaan akibat Covid-19 ini,” ungkapnya

Bahkan, menurutnya masih terbuka ruang untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pihak menghadirkan saksi-saksi dan ahli guna menggali serta menemukan keadilan materil yang sebenar-benarnya.



Komentar
Banner
Banner