Peristiwa & Hukum

Sidang Perdana Kekerasan Anak PAUD di Banjarmasin, Ibu Korban Minta Keadilan

Sidang perdana perkara kekerasan anak PAUD yang sempat menjadi perhatian publik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (10/6).

Featured-Image
Dalam sidang perdana yang digalar tertutup itu, selain pembacaan dakwaan juga JPU juga turut dihadirkan saksi dari pihak korban. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang perdana perkara kekerasan anak PAUD yang sempat menjadi perhatian publik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (10/6).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suwandi, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi tersebut digelar tertutup. 

Adapun terdakwanya yakni oknum guru berinisial D. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita, dari Kejaksaan Tinggi Kalsel mendakwa D telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak.

D didakwa telah melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Selain pembacaan dakwaan, tadi juga langsung pemeriksaan saksi dari pihak korban. Saksi yang melihat langsung kejadian,” ujar Kuasa Hukum dari pihak Korban, Tomy Landanu usai persidangan.

Sementara  itu, ibu dari korban, Annida Yulita, berharap kasus kekerasan yang menimpa buah hatinya dan telah berjalan kurang lebih satu tahun ini cepat selesai. 

Riska juga berharap terdakwa dapat diadili sesuai dengan perbuatannya. "Saya selaku ibu yang melahirkan korban berharap adanya keadilan," harap Riska.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kalsel telah menuntaskan penyidikan kasus kekerasan terhadap bocah 4 tahun itu dinyatakan tuntas pada 16 Mei 2024 lalu.

Berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Kasus ini memang cukup lama bergulir di kepolisian. Nyaris setahun sejak laporan dimasukan oleh Rizka Annida Yulita selaku orang tua korban pada 29 Mei 2023 lalu. 

D sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2023 lalu. Seiring terbitnya SP2HP Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel.

Kasus ini menjadi cukup menarik lantaran dugaan kekerasan terhadap bocah ini sempat tertutup rapat. Orang tua korban, Rizka, baru mengetahui tiga bulan pascakejadian.

Kala itu, Riska baru mengetahui anaknya jadi korban kekerasan pada Jumat, 26 Mei 2023 dini hari. Setelah salah seorang guru menceritakan kejadian sebenarnya.

Padahal pada 1 Maret 2023, saat menjemput anaknya, Riska sempat menanyakan ke pihak PAUD apa yang menjadi penyebab anaknya begitu rewel. 

Pihak PAUD mengaku tak mengetahui penyebabnya. Belakangan di hari yang sama, beberapa orang dari sekolah, termasuk ketua yayasan mendatangi Riska.

Di situ, mereka menjelaskan bahwa anak Riska terjatuh saat mencoba menaiki punggung seorang guru yang sedang duduk. 

Namun, hal itu terbantahkan setelah polisi melakukan penyelidikan. Ditemukan bawah memang diduga telah terjadi kekerasan yang disengaja terhadap korban.

Editor
Komentar
Banner
Banner