Tak Berkategori

Sidang Korupsi Pasar Ulin Raya: JPU akan Hadirkan Enam Saksi

apahabar.com,BANJARBARU – Sidang dugaan kasus korupsi parkir Pasar Ulin Raya akan kembali bergulir besok, Senin (3/11). Sidang…

Featured-Image
AA, dan AJ Dua pejabat eselon II Pemkot Banjarmasin dijemput Tim Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jum’at 16 November 2018 dipastikan terkait dugaan korupsi retribusi parkir pasar Ulin Raya. Dok. Kejari

bakabar.com,BANJARBARU– Sidang dugaan kasus korupsi parkir Pasar Ulin Raya akan kembali bergulir besok, Senin (3/11).

Sidang kedua dengan terdakwa dua Mantan Kadishub Banjarbaru AA dan AJ ini, nantinya akan beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum dari Tipisdus Kejaksaan Negeri Banjarbaru, akan menghadirkan enam saksi sekaligus.

“Dapat kabar dari mana ini kawan-kawan? Tapi memang benar kami akan menghadirkan enam saksi langsung, dalam sidang besok,” ungkap Kasi Tipisdus Mahardika PW Rosadi kepada bakabar.com, Minggu (1/12) siang.

Alasan mendatangkan enam saksi sekaligus, ujar Mahardika, agar proses persidangan berjalan efisien. Total akan ada 20 saksi dihadirkan sepanjang persidangan kasus dugaan korupsi parkir Pasar Ulun Raya ini.

“Kami memakai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Jadi kami hadirkan langsung enam saksi,” jelasnya.

Mengenai siapa-siapa saksi tersebut, Mahardika enggan menyebutkan nama. Yang pasti, sambungnya, tiga orang berasal dari pemerintahan, dan sisanya berasal dari kalangan sipil.

AA, dan AJ dua pejabat eselon II Pemkot Banjarmasin ditahan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jum'at 16 November 2018 dipastikan terkait dugaan korupsi retribusi parkir pasar Ulin Raya.

Belakangan diketahui inisial yang dimaksud adalah Antoni Arpan, dan Ahmad Jayadi. AA sedang masuk purna tugas, sedangkan AJ sudah pensiun setahun belakangan.

Usai berkas penyidikan rampung, pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU dilakukan, sekalius penahanan keduanya. Sejauh kasus dikembangkan, penyidik mendapatkan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejaksaan juga telah mengantongi 400 dokumen emas, guna mengembangkan kasus ini.

Baca Juga:Sidang Perdana Korupsi Pasar Ulin, Dua Terdakwa Bungkam

Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner