Tak Berkategori

Sidang Eks Direktur RSUD Boejasin, Hakim Kaget Pembela Terdakwa Undur Diri

apahabar.com, BANJARMASIN – Penasihat hukum eks Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Edy Wahyudi…

Featured-Image
Sidang pembacaan ekspresi secara daring di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (14/4) siang berlanjut pekan depan. apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Penasihat hukum eks Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Edy Wahyudi tiba-tiba mengundurkan diri.

“Kami mengundurkan diri sebagai penasihat hukum,” ujar M Ardian Noor selaku penasihat hukum Edy Wahyudi.

Pengunduran diri itu disampaikan saat sidang pembacaan ekspresi secara daring di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (14/4) siang.

Majelis hakim persidangan yang diketuai Jamser Simanjuntak tampak kaget dengan pengunduran tersebut.

“Pemunduran enggak cantik. Mestinya setelah eksepsi. Ini putus di tengah jalan. Artinya ini masih tanggung jawab Anda,” ujar Jamser.

Dengan persetujuan Edy yang mengikuti sidang secara virtual di Rutan Pelaihari, majelis hakim memutuskan mencarikan pengacara pengganti.

Majelis hakim akhirnya menunjuk Ernawati dan Arbain dari Kantor Hukum Dr Masdari Tasmin sebagai pengacara Edy dan menunda pembacaan eksepsi hingga Rabu pekan mendatang.

Usai persidangan, M Ardian Noor yang juga pengacara dari Kantor Hukum Dr Masdari Tasmin menjelaskan pengunduran dirinya sudah disiapkan sejak dua hari lalu.

Dan pihaknya sudah menyampaikan surat tersebut ke pengadilan sejak pencabutan dilakukan.

“Dikarenakan mungkin suratnya baru masuk hari ini. Kalau surat sebenarnya sudah dikirim sejak 12 April kemarin,” kata Ardian.

Adapun alasan pengunduran diri itu dilakukan, pihaknya tak berani memberi jaminan ketika Edy meminta pengalihan penahanan.

Pasalnya diketahui Edy dan keluarga berdomisili bukan di Kalimantan Selatan, melainkan di Surabaya Jawa Timur.

“Kami enggak berani memberikan jaminan itu. Daripada berisiko lebih baik mundur,” timpal pengacara senior di Kantor Hukum Dr Masdari Tasmin, Mahyudin.

Untuk diketahui, Eks Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari terpaksa duduk di kursi pesakitan lantaran terlilit kasus dugaan korupsi duit pengembangan rumah sakit senilai Rp 2.166.039.000.

Kerugian negara ditemukan hasil audit BPK pada 20 Mei 2019 dan laporan audit Inspektorat Tala pada 17 Februari 2021.

Tak hanya Edy yang terseret dalam kasus dugaan korupsi itu, dua eks Kasubag Keuangan rumah sakit periode 2012-2015 Asdah Setiani, dan periode 2015-2018 Faridah, juga jadi terdakwa dalam kasus ini.

Mereka bertiga dikenakan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.

Serta lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Komentar
Banner
Banner