bakabar.com, JAKARTA - Keinginan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Muiz Ali YouTuber Muhammad Kece diamankan karena dinilai telah melakukan penistaan agama Islam direspons Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Kita tindaklanjuti,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri melalui pesan singkat, Sabtu (21/8/2021).
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece dikecam karena ucapannya dalam sejumlah video yang disiarkan di YouTube dinilai menistakan agama Islam. Polisi diminta bergerak mengusut kasus ini agar tidak meresahkan umat.
“Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya,” kata Pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali, kutip Detikcom, Sabtu (21/8).
“Narasi-narasi yang dilontarkan MK berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa,” sambungnya.
Para ulama dan kiai telah mendatangi SKPT Polda Jawa Timur pada Rabu 21 April 2021 lalu melaporkan akun YouTube Muhammad Kece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam. Menurutnya aksi Muhammad Kece sudah sangat meresahkan.
Ada sejumlah akun di YouTube yang menayangkan video Muhammad Kece bicara mengenai Islam, di antaranya akun MuhammadKece, juga akun MurtadinIndonesia. Dalam video-video tersebut, yang beberapa di antaranya berupa diskusi virtual, ucapan M Kece dinilai kerap menistakan agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang disoal adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
“Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Dalam video di akun yang sama berjudul ‘Sumber Segala Dusta’, Muhammad Kece juga menyebut “Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah.”
Abdul Muiz Ali menilai unsur pidana atas statement yang dilontarkan Muhammad Kece tersebut telah terpenuhi. Dia menyebut Muhammad Kece kerap mencampur-adukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda.
“Tidak ada kewenangan Muhammad Kece untuk menafsirkan ayat Al-Quran apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan, dan penafsiran tersebut jelas salah,” ujarnya.