bakabar.com, RANTAU - Sistem penegakan hukum lalu lintas melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan segera diberlakukan di Kabupaten Tapin, Rabu (18/10).
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Lantas AKP Imam Suryana mengatakan sistem itu bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayah Tapin.
"Memang untuk penggunaan ETLE tahun ini, anggaran pemerintah daerah. Sudah ada di APBD perubahan," ujarnya.
Adapun untuk kamera ETLE statis nantinya akan dipasang di lokasi yang strategis. Di antaranya pada lampu merah Kupang dan Bypass Rantau, serta di Bundaran Sirang Pitu.
Tidak hanya itu, nanti juga akan ada dua unit ETLE mobile yang akan digunakan oleh anggota polisi untuk berpatroli.
"Jadi anggota kita Satlantas yang akan berpatroli menggunakan ETLE mobile ini. Menyasar di wilayah yang tidak terjangkau ETLE statis," jelas AKP Imam.
Dengan adanya ETLE, Kasatlantas Polres Tapin berharap masyarakat nanti bisa lebih tertib lagi berlalu lintas.
Ia mengakui berdasarkan pemantauan pihaknya di lapangan, sementara ini masih banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama pada malam hari.
"Berdasarkan pemantauan kami di pagi hari memang relatif terkendali, itu pun saat ada petugas yang jaga. Tetapi saat malam hari banyak masyarakat yang melanggar," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Lalu Lintas Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Tapin, Maria Ulfah membenarkan bahwa tahun ini ETLE akan diterapkan di Kabupaten Tapin.
"Anggaran yang disediakan oleh Dishub sekitar Rp 1,6 miliar rupiah untuk ETLE statis dan ETLE mobile melalui APBD perubahan. Rencananya hibah ke Polres Tapin atau Satlantas," ungkapnya.
Maria mengaku belum bisa memastikan kapan anggaran tersebut akan cair dan kapan ETLE akan mulai beroperasi. Karena pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Tapin terkait mekanisme hibah tersebut.
"Tetapi kita akan mengupayakan secepatnya. Yang jelas di 2023 ini," tutupnya.