Kalsel

Siap-Siap, Putusan Korban Banjir Vs Gubernur Kalsel Dibacakan Siang Ini

apahabar.com, BANJARMASIN – Nasib gugatan 53 korban banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditentukan pada siang ini….

Featured-Image
Sebanyak 39 ribu warga di Kalsel terpaksa mengungsi akibat banjir merendam 24.379 rumah, awal Januari 2021 silam. Foto: Dok. Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Nasib gugatan 53 korban banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditentukan pada siang ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (29/8).

“Ya jam 2-an. Melalui e-Court,” ujar Kuasa Hukum Korban Banjir Kalsel, Muhammad Pazri, Rabu pagi.

53 korban banjir umumnya berasal dari wilayah di penjuru Kalsel, seperti Banjarbaru, Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, hingga Hulu Sungai Tengah.

Gugatan dilayangkan mereka ke gubernur Kalsel. Tiga bulan lalu tepatnya Rabu 9 Juni, sidang perdana digulirkan PTUN Banjarmasin.

Kini, situasi pandemi membuat para penggugat hanya bisa memantau pembacaan putusan dari rumah masing-masing.

Namun begitu, Pazri optimistis pihaknya bakal memenangkan gugatan. Dalam sidang lanjutan sebelumnya, sebanyak 54 halaman kesimpulan telah disampaikannya, dan diterima hakim PTUN.

“Secara keseluruhan kami bantah fakta-fakta yang mereka (tergugat) dalilkan," ujar Pazri.

Terlebih, dalam sidang sebelumnya, salah satu saksi fakta tergugat mengeluarkan pernyataan terbalik yang justru menguntungkan para korban banjir. Saksi tersebut mengaku jika alat pendeteksi peringatan dini rusak, dan penanganan pasca-banjir lamban.

"Itu pembuktian terbalik hingga menguntungkan bagi kami. Sehingga kami optimis gugatan kami dikabulkan majelis hakim," imbuh advokat dari Borneo Law Firm ini.

Dalam kesimpulannya, 53 penggugat meminta majelis hakim menghukum gubernur Kalsel karena terbukti lalai dalam penanganan banjir awal 2021 tadi.

"Bahwa tindakan tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir, lambannya penanggulangan, dan tidak membuat Peraturan Gubernur tentang teknis pelaksanaan penanggulangan bencana merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah," paparnya.

Apabila majelis hakim dalam putusannya memenangkan penggugat, maka tergugat dalam hal ini gubernur dan Pemprov Kalsel tak hanya harus memperbaiki teknis penanggulangan bencana, tapi juga wajib membayar ganti rugi ke para korban banjir.

Seperti diketahui, dari penghitungan pihak penggugat kerugian yang ditelan 53 korban banjir sebanyak Rp890.235.000. Kemudian kerugian immateriil sebesar Rp1.349.000.000.000.

Sebagai pengingat, 39 ribu warga di Kalsel terpaksa mengungsi akibat banjir merendam 24.379 rumah, awal Januari 2021 silam.

Citra satelit radar menunjukkan luas wilayah yang tergenang mencapai 164.090 hektare.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi menaksir nilai kerugian mencapai 1,3 triliun.

Tak hanya materiil, banjir terparah dalam dalam 50 tahun terakhir itu telah merenggut 15 korban jiwa.

Puluhan Korban Banjir Kalsel Pinta Pemprov Dihukum Triliunan Rupiah!

Komentar
Banner
Banner