bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidtas Bank Kalsel (Satgas BLBI) telah menyita aset Tommy Soeharto, Jumat (5/11) kemarin.
Aset sitaan dari Tommy Soeharto berupa tanah seluas 124,6 ha senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penyitaan aset Tommy Soeharto dilakukan terkait utangnya kepada pemerintah melalui PT Timor Putera Nasional (PT TPN). Itu terjadi saat krisis keuangan pada tahun 1997-1998 silam.
Secara total, Tommy Soeharto dan PT TPN memiliki utang kepada negara sekitar Rp 2,6 triliun.
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar Rp 2.612.287.348.912,95. Angka tersebut sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 per tanggal 24 Juni 2009.
“Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang juga Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui keterangan resmi, Jumat.
Meski demikian belum dijelaskan kapan lelang dilakukan, namun ada pun daftar aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang oleh pemerintah yakni:
Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen