bakabar.com, BATULICIN – Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Sejumlah pedagang dan pelaku usaha kecil di Bumi Bersujud setuju PPKM level IV Tabu diterapkan.
Namun, mereka punya permintaan khusus sebelum PPKM level IV efektif diterapkan Pemkab Tanbu, Kamis (12/8).
Seperti diungkapkan Johan, pemilik warung makan Sari Laut di kawasan Plajau, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.
Johan mendukung kebijakan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun, dia minta warungnya tetap diperbolehkan buka seperti biasanya.
“Setuju saja PPKM level IV, namun warung jangan ditutup, karena kami makan dengan usaha ini. Kami siap menjalankan prokes ketat,” ucapnya.
Senada diungkapkan Hj Bayah, pemilik warung nasi sop. Ia sepakat dengan pemberlakuan PPKM, karena Covid-19 memang harus dilawan dengan penerapan prokes yang ketat.
“Bagus saja kalau PPKM, tapi usaha jangan ditutup. Karena langganan saya rata-rata orang sini juga,” ujarnya.
Ia menginginkan sebaiknya pemerintah lebih memperketat jalur keluar masuk wilayah Tanbu. Yakni melarang orang luar masuk selama penerapan PPKM level IV Tanbu.
“Orang kita di sinikan diperiksa dan sehat, jadi kemungkinan kecil untuk penularan selama tidak ada orang luar yang membawa masuk virus corona,” ujarnya.
Berbeda dengan Johan dan Hj Bayah, Parjo malah setuju pemberlakuan PPKM level IV dengan menutup warung hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Meksi begitu, ia juga minta syarat khusus. “Setuju saja warung ditutup sementara, asalkan biaya kami untuk makan sehari-hari dijamin. Kami siap di rumah saja dan itu harus dilakukan semua orang, agar virus benar-benar hilang,” timpalnya.
Pedagang berharap pemerintah yang memiliki kebijakan bisa lebih memperhatikan mereka yang melaksanakan kebijakan itu. “Intinya kami siap, asalkan disiapkan (sandang pangan),” pungkas mereka.
Jelang PPKM Level IV di Tanbu: Penyekatan Ekstra Ketat, Resepsi Nikah Dilarang