Hot Borneo

Setubuhi Anak Tiri di Satui Tanbu, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi akan mengenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku persetubuhan di Kecamatan Satui.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Polisi akan mengenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku persetubuhan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (11/8).

Diketahui sebelumnya Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial NA (38) atas laporan menyetubuhi anak tirinya, Senin (7/8).

Pria biadab itu tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.

"Kami amankan seorang pria di Satui atas dugaan telah menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Rabu (9/8).

Baca Juga: Yenny Wahid Dukung AHY jadi Cawapres Anies Baswedan

Iptu J Sinaga mengatakan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka di Kandang Peternakan Ayam Jalan Sumpol KM 05 RT 07 Desa Makmur Jaya, Jumat  (23/6) lalu.

Berawal pada saat itu korban dipanggil ayah tirinya untuk menemani memperbaiki jalan ke area kandang peternakan ayam.

Di saat itu ibu korban sedang mencuci piring. Setelah selesai mencuci piring ibu korban mencari ke arah keluar kandang peternakan ayam dan tidak melihat mereka berdua di area luar kandang peternakan ayam.

Kemudian ibu korban mencari di pondok kandang peternakan ayam yang berada di depan arah menuju keluar dari area tersebut.

Di sana ibu korban melihat tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya.

"Ibu korban langsung menarik anaknya dan membawa pergi ke rumah keluarga," ujar Iptu J Sinaga.

Baca Juga: Strategi Rutan Tanjung Atasi Over Kapasitas Warga Binaan

Sesampainya di rumah keluarga, ibu korban menanyakan kepada anaknya dan mengakui telah disetubuhi layaknya hubungan suami istri oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Satui," pungkasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar kaos dalam, satu lembar celana pendek, dan satu lembar celana dalam.

Editor
Komentar
Banner
Banner