bakabar.com, BATULICIN – Polisi meringkus pelaku kejahatan terkait dugaan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa terjadi di kebun sawit kawasan Desa Jombang Kecamatan Satui.
FB diringkus polisi di Jalan Provinsi Kelurahan Benua Raya Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, Selasa (9/11) sekira pukul 10.00 Wita.
Penangkapan pria itu melibatkan banyak satuan yakni Unit Reskrim Polsek Satui dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Tanah Laut, dan Unit Reskrim Polsek Bati – Bati
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, menjelaskan kejadian pidana tersebut terjadi pada Kamis (4/11) sekira pukul 08.00 Wita.
Dia mengungkapkan di sana telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dan persetubuhan anak, serta pencurian dengan kekerasan.
Menurut keterangan pelapor, N, kejadian berawal saat pihak security perusahaan PT DELTA mengantarkan korban ke rumah pelapor.
Di sana security menjelaskan bahwa korban ditemukan di lokasi perkebunan kelapa sawit dalam kondisi luka lecet pada bagian tubuhnya. Satu unit sepeda motor Merk Yamaha XEON yang dibawanya juga hilang.
Menurut keterangan korban, saat itu dia baru saja diperkosa oleh FB. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.
“Dari keterangan pelapor kami melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus FB tersebut,” ujar Made.
FB adalah warga Jalan Palu Bangga Desa Bangga Kecamatan Dola Selatan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
“Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru lis putih,” pungkas Made.