bakabar.com, MARABAHAN - Harapan besar mengiringi penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Barito Kuala (Batola) unaudited kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyerahan LKPD unaudited dilakukan Penjabat Bupati Batola, Mujiyat, di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, Selasa (14/3).
LKPD tersebut lantas diterima Rahmadi selaku Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel di ruangan kerja.
"Laporan tersebut selanjutnya akan diaudit oleh BPK RI. Adapun hasil audit kembali diserahkan ke setiap daerah masing masing," ungkap Rahmadi
"Kami berterima kasih kepada Pemkab Batola atas kerjasama dalam pelaksanaan pemeriksaan LKPD 2022," sambungnya.
Mengiringi penyerahan laporan tersebut, Mujiyat sekaligus berharap Batola kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga: Diserahkan via Video, Batola Raih WTP Kelima
Baca Juga: Batola Raih WTP Ketujuh Berturut-turut, Bupati Sebut Kado Indah di Akhir Masa Jabatan
"Seiring penyerahan LKPD 2022, kami berharap Pemkab Batola kembali mendapatkan predikat WTP seperti tahun-tahun sebelumnya," harap Mujiyat.
Diketahui Batola telah meraih predikat WTP berturut-turut dalam 7 tahun terakhir.
Dari tujuh WTP beruntun yang diperoleh Batola, dua di antaranya dicapai semasa H Hasanuddin Murad dan H Ma’mun Kaderi menjadi bupati dan wakil bupati.
Kemudian lima WTP lagi secara berturut-turut dibukukan di masa kepemimpinan Bupati Hj Noormiliyani AS dan Wakil Bupati Rahmadian Noor.
LKPD sendiri merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang wajib disampaikan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Laporan tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Adapun hasil pemeriksaan akan disusun BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi temuan, kesimpulan,dan rekomendasi.
"Kami siap menerima masukan, saran, perbaikan dan rekomendasi dari BPK RI, seandainya terdapat kekeliruan atau kekurangan dari LKPD tersebut," pungkas Mujiyat.