bakabar.com, KANDANGAN – Aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di kawasan Cagar Budaya Benteng Madang, terdengar sampai ke Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH), Pemkab HSS tidak akan tinggal diam.
Kepala Dinas Dispera KPLH HSS, Ronaldy Prana Putra mengatakan, pihaknya menyadari Peti berdampak kepada lingkungan hidup, khususnya di masyarakat.
Ronaldy mengatakan, pihaknya menyadari Peti berdampak kepada lingkungan hidup, khususnya di masyarakat.
Pemerintah, kata Ronaldy, tidak bisa bergerak sendiri. Karenanya Ronaldy mengimbau masyarakat juga ikut terlibat.
“Bagi masyarakat pemilik lahan diimbau tidak menjualnya, ataupun bekerjasama untuk melakukan penambangan tanpa izin,” imbau Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) Kabupaten HSS, Ronaldy Prana Putra, Senin (19/10) kemarin.
Ronaldy menegaskan, Peti merupakan bentuk tidakan pelanggaran hukum. Ia pun menekankan, masyarakat diminta tidak bekerjasama dengan pelaku Peti.
“Ada hal yang harus segera dilaksanakan karena masyarakat kita yang terdampak, namun tentu saja kita hanya bisa bergerak di batasan kewenangan yang bisa kita miliki,” tutur Ronaldy.
Sedangkan kewenangan lainnya tambahnya, maka harus lebih intens untuk berkomunikasi dengan yang berwenang, sehingga dapat segera menertibkan.
“Untuk saat ini adanya pertambangan tanpa izin, yang dapat kami lakukan adalah melaporkan, berkoordinasi dan mengkomunikasikan kepada pihak berwenang terkait Peti,” terangnya.
Hal itu dilakukan sebutnya, yakni kepada Dinas ESDM Provinsi Kalsel dan kepada aparat penegak hukum. Serta, kepada perusahaan jika wilayah Peti masuk dalam PKB2B suatu perusahaan, sehingga dapat ditertibkan.
Saat ini, Peti di kawasan Benteng Madang dan Desa Padang Batung sudah dirazia aparat gabungan, dan sudah tidak ada lagi aktivitasnya. Namun, masih perlu pengawasan bersama, agar tidak kembali beroperasi.