bakabar.com, MARTAPURA – Setelah 9 bulan kabur, JA (42), tersangka penganiaya istri siri diringkus Resmob Polres Banjar dan Reskrik Karang Intan, Rabu (4/8).
Diterangkan Kapolres Banjar, AKBP Dony Hadi Santoso SIK, melalui Kasubag Humas IPTU Suwarji, JA diamankan di Desa Sungai Abid, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Tersangka diamankan di sebuah pondok yang jauh dari pemukiman warga.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku tengah berada di sebuah pondok di Desa Sungai Abid, Kecamatan Cempaka,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Suwarji, JA telah melakukan penganiayaan terhadap JR (51) dengan menggunakan sebuah kayu bulat berukuran 60 sentimeter pada 23 September 2020 lalu.
“Dalam kasus ini, keduanya tinggal satu atap, namun dengan ikatan nikah siri,” jelasnya.
Dari insiden tersebut, JR mengalami luka sobek di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
Suwarji mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Karang Intan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP, atau pasal penganiayaan.