bakabar.com, KOTABARU - Sudah setahun lamanya jualan minuman beralkohol jenis tuak, pria asal Desa Lalapin, ditangkap jajaran Polsek Hampang, Kotabaru.
Pria alias pelaku itu berinisial SN (60). Ia merupakan seorang petani, dan diamankan polisi pada Rabu (5/4) sore.
Selain dinilai meresahkan, aksi pelaku juga telah melanggar peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Hampang Iptu Sidiq Martujet mengatakan pelaku diamankan saat dilaksanakan Ops Sikat Intan 2023.
"Awalnya memang ada laporan dari masyarakat, lalu kami tindaklanjuti dan diamankan," kata Iptu Sidiq Martujet, Kamis malam.
Sementara kepada polisi, pelaku mengaku menjual tuak seharga Rp1,2 ribu per liternya.
Berdasarkan temuan itu, pelaku beserta barang buktinya digelandang ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.