Kalsel

Setahun Jokowi-Ma’ruf, Mimbar Bebas di Banjarmasin Tanpa Restu Gugus Tugas

apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi demonstrasi tolak Omnibus law Jilid II bakal kembali digelar di Jalan Lambung…

Featured-Image
Elemen mahasiswa Kalimantan Selatan akan kembali menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Banjarmasin, besok. Foto: apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Aksi demonstrasi tolak Omnibus law Jilid II bakal kembali digelar di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Selasa (20/10) esok.

Menariknya, demo kali ini bertepatan dengan momen satu tahun Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Lantas, bagaimana dengan situasi pandemi membuat seluruh wilayah Indonesia diselimuti virus Covid-19?

Dikonfirmasi, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi tegas melarang adanya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Sampai kini belum ada penyelenggara demo memohon izin rekomendasi untuk mengumpulkan orang banyak," ujar Machli dihubungi bakabar.com, Senin (19/10).

Pemkot Banjarmasin, kata dia, telah memiliki pedoman untuk menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang banyak di tengah masa pandemi.

Pedoman itu ditandatangani langsung oleh Plt Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah.

Pada poin 14 menerangkan ketua Satuan Gugus Tugas dapat mendelegasikan kewenangan penertiban izin kegiatan kepada kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

"Itu prosedurnya bagaimana mau mengumpulkan orang banyak," ungkap kepala Dinkes Banjarmasin ini.

Meski begitu, sepertinya Pemkot dan Dinkes tidak akan bisa berbuat banyak jika mahasiswa tetap bersikukuh menggelar demonstrasi. Seperti pada demo menolak Omnibus Law yang digelar di depan DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Kamis 15 Oktober, dan 8 Oktober sebelumnya.

Pihaknya hanya bisa mewanti-wanti para mahasiswa atau peserta aksi taat protokol kesehatan ketika menyampaikan aspirasi.

Di antaranya mengenakan masker dan jaga jarak. Setelah pulang ke rumah pun, wajib membersihkan diri.

"Itu wajib hukumnya," tegas Machli.

img

Elemen mahasiswa Kalimantan Selatan akan kembali menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Banjarmasin, besok. Titik aksi berada di Jalan Lambung Mangkurat.

Dari seruan aksi yang beredar di media sosial, mereka juga akan menggelar mimbar bebas terkait setahun kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Pengalihan Arus

Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin akan kembali menutup sejumlah arus jalan di sekitar lokasi kumpul dan unjuk rasa.

“Kepada para pengendara dihimbau untuk mengindari tempat titik kumpul 1, yakni kawasan Taman Kamboja serta lokasi unjuk rasa di Jalan Lambung Mangkurat. Karena di sana akan kita lakukan penutupan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya, Senin (19/10) siang.

Arus lalu lintas di dua lokasi tersebut akan ditutup sedari pukul 07.00 Wita.

Bagi pengendara dari Banjarmasin yang ingin menuju luar kota, bisa mengambil jalur alternatif melewati Jalan Sutoyo S – Jalan R Suprapto – Jalan (Jembatan) Merdeka kemudian belok kanan ke Jalan A Yani KM 1 atau terus ke Jalan Veteran.

Sebagaimana diketahui pelaksanaan demonstrasi atau unjuk rasa tidak perlu mendapatkan izin. Namun begitu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram (STR) STR/645/X/PAM.3.4/2020 tertanggal 2 Oktober 2020 lantaran situasi pandemi Covid-10.

STR terkait penanganan dan antisipasi unjuk rasa, mogok kerja yang melibatkan massa dari elemen buruh yang menolak RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Dilengkapi oleh Riyad Dafhi

Komentar
Banner
Banner