bakabar.com, MARABAHAN – Keputusan pembelajaran tatap muka di Barito Kuala sudah final. Dijadwalkan sekolah kembali normal terbatas mulai 4 Januari 2021.
Sekolah tatap muka memang diperbolehkan mulai Januari 2021, seiring Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021.
SKB tersebut masing-masing diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Keputusan itu sendiri segera diimplementasikan Batola mulai 4 Januari 2021, sesuai penetapan awal semester genap dalam kalender pendidikan 2020/2021.
“Kami bersyukur dengan penerbitan SKB empat menteri, sehingga Batola bisa memberlakukan pembelajaran tatap muka,” ungkap Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, Rabu (2/12).
“Kami juga siap melakukan monitoring ketat untuk memastikan kesiapan Dinas Pendidikan agar tidak terjadi klaster-klaster baru dalam penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Dalam teknis pelaksanaan, Dinas Pendidikan Batola tak cuma berpedoman kepada SKB empat menteri. Beberapa hal teknis menggunakan Perbup Nomor 57 Tahun 2020 sebagai rujukan.
“Pertimbangan kami adalah penerapan protokol kesehatan dalam Perbup Nomor 57 Tahun 2020 lebih ketat dibandingkan SKB empat menteri,” papar H Sumarji, Kepala Dinas Pendidikan Batola.
“Di antaranya kelas maksimal diisi 10 siswa, tanpa istirahat, setiap hari hanya 4 jam pelajaran dan wajib mengenakan masker,” imbuhnya.
Pengaturan jumlah siswa dalam kelas diyakini cukup mudah diterapkan, mengingat beberapa sekolah di Batola hanya memiliki siswa 10 siswa per kelas.
“Artinya semua kelas bisa melakukan pembelajaran tatap muka berbarengan. Sebaliknya kalau siswa per kelas lebih dari 10, bisa diatur seminggu sekali, seminggu dua kali atau seminggu tiga kali,” beber Sumarji.
Sekolah juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Khusus tempat cuci tangan, semua sekolah di tingkatan TK/Paud, SD dan SMP sudah mendapatkan bantuan.
Bahkan bantuan itu sudah dibagikan, ketika Perbup Nomor 57 Tahun 2020 diwacanakan mulai diterapkan di akhir Juli 2020.
Di sisi lain, syarat teknis yang dicomot dari SKB empat menteri adalah hybrid learning. Sistem ini membuat siswa yang dilarang orang tua mengikuti sekolah tatap muka, tetap berhak menerima pembelajaran jarak jauh.
“Sebelum pembelajaran dimulai, kami juga mengontrol kondisi sekolah. Kalau belum siap, otomatis pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut ditunda,” tegas Sumarji.