Kalsel

Sesal Ibu Pembuang Bayi di Kotabaru, Ngerengek Sejadi-jadinya Lihat Anak Diadopsi

apahabar.com, KOTABARU – Hati siapa yang tak hancur melihat anak kandung sendiri diadopsi orang lain.  FI…

Featured-Image
Ibu pembuang bayi di Stagen, Kotabaru ini menangis sejadi-jadinya ketika melihat anaknya diadopsi. Foto: Ist

Penelusuran bakabar.com, bayi merah itu dibuang hanya selang beberapa jam usai dilahirkan pada Selasa 17 Agustus 2021, atau tepat di Hari Kemerdekaan RI.

Usai melahirkan, keduanya sempat keliling mengendarai sepeda motor mencari lokasi pembuangan bayi dari pagi hingga lewat tengah hari.

Pada sore harinya, keduanya lantas melihat sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Pelabuhan Fery, Desa Stagen, Pulau Laut Utara.

Lantaran sepi, mereka bergegas meletakkan bayinya itu di teras rumah, dan pergi begitu saja.

Mulai dari sore itulah, si bayi yang masih merah harus bertahan sendiri. Makin lama semut, lalat, dan nyamuk mengerumuninya.

Sebelum ditinggal, baju bayi dilepas demi menghilangkan jejak. Maka tak salah jika banyak bekas gigitan serangga dan bekas kotoran di sekujur tubuhnya.

Dua hari menahan haus dan lapar, bayi malang tersebut akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang melintas menuju tambak kepiting setempat.

Nestapa Bayi Merah di Kotabaru: Dibuang Saat 17 Agustus, 2 Hari Dikerubungi Serangga

Sempat dikira suara kucing, kaget bukan kepalang ia melihat sesosok bayi laki laki usai mendengar suara tangisan.

Saat ditemukan kondisi bayi terlihat lemah. Suara tangisnya pun samar-samar terdengar. Tubuhnya juga banyak dikerumuni semut.

"Iya. Sedih sekali. Kondisinya sangat lemah bayi itu. Berat badannya juga turun," ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, didampingi Kanit PPA Riskiantoro, kepada bakabar.com.

Beruntung bayi itu sudah mendapat perawatan. Kini si bayi dalam kondisi sehat. Rencananya, akan diasuh oleh pihak keluarga pelaku FI.

Untuk kedua pelaku, hingga kini keduanya masih diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim, Polres Kotabaru.

Keduanya dijerat dengan pasal penelantaran anak, undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Sejoli ini terancam mendekam lima tahun lamanya di penjara.



Komentar
Banner
Banner