Kalsel

Sesal Ibu Pembuang Bayi di Kotabaru, Ngerengek Sejadi-jadinya Lihat Anak Diadopsi

apahabar.com, KOTABARU – Hati siapa yang tak hancur melihat anak kandung sendiri diadopsi orang lain.  FI…

Featured-Image
Ibu pembuang bayi di Stagen, Kotabaru ini menangis sejadi-jadinya ketika melihat anaknya diadopsi. Foto: Ist

bakabar.com, KOTABARU – Hati siapa yang tak hancur melihat anak kandung sendiri diadopsi orang lain. FI (24), ibu pembuang bayi di Stagen, Kotabaru menangis sejadi-jadinya ketika melihat anaknya diadopsi.

Sebagai pengingat, FI membuang bayinya sendiri di sebuah rumah kosong. Tepatnya, di Jalan Pelabuhan Fery, Desa Stagen, Pulau Laut Utara, Kamis (19/8) lalu.

Usai ditemukan, tak hanya warga Pulau Laut yang berebut untuk mengadopsi bayi tersebut. Lantas, siapa pengadopsinya kini?

Dia tak lain adalah keluarga orang tua laki-laki si bayi. Penyerahan bayi berlangsung haru di Mapolsek Pulau Laut Utara, Senin (30/8) sore diiringi isak tangis dari FI dan keluarga.

“Ya, hari ini bayi itu kami serahkan untuk dirawat atau diadopsi oleh pihak keluarganya laki-laki,” ujar Kapolsek Iptu Yaqob, dijumpai bakabar.com.

img

FI yang kini tengah menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Kotabaru dikeluarkan sementara waktu. Tak hanya diminta menyaksikan, FI juga diberi sederet wejangan oleh Iptu Yacob.

Didampingi Kanit PPA Satreskrim, Polres Kotabaru, Aipda Riskiantoro, Yaqob berharap bayi tersebut dapat dirawat dengan baik.

“Sehingga tumbuh dan berkembang layaknya anak lainnya,” jelas Yacob.

Bayi yang lahir tepat di Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus kemarin itu belakangan dinamai Muhammad Haidar Bhayangkara.

“Saya meminta agar bayi itu dirawat baik-baik, seperti halnya saat dirawat anggota kami,” ujar Yacob.

Kronologis Pembuangan

Bayi Dibuang di Kotabaru Banjir Tawaran Adopsi, Polisi Sibuk Buru Pelaku

Kasus pembuangan bayi oleh sepasang kekasih di Stagen, Kotabaru, begitu menyita perhatian publik.

Banyak yang tak menyangka mengapa keduanya senekat itu membuang darah dagingnya sendiri.

Kedua pelaku merupakan karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pulau Laut Tengah.

Masing-masing berinisial FI (24) dan SR 28 tahun. Di tengah aktivitasnya sebagai buruh sawit, keduanya diam-diam merajut kisah asmara. FI seorang janda satu anak. Sementara SR berstatus bujang.

Sembilan bulan menyembunyikan kehamilan, keduanya membuang bayi hasil hubungan gelap mereka ke sebuah rumah kosong.

Ulasan dan video selengkapnya di halaman selanjutnya:

Penelusuran bakabar.com, bayi merah itu dibuang hanya selang beberapa jam usai dilahirkan pada Selasa 17 Agustus 2021, atau tepat di Hari Kemerdekaan RI.

Usai melahirkan, keduanya sempat keliling mengendarai sepeda motor mencari lokasi pembuangan bayi dari pagi hingga lewat tengah hari.

Pada sore harinya, keduanya lantas melihat sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Pelabuhan Fery, Desa Stagen, Pulau Laut Utara.

Lantaran sepi, mereka bergegas meletakkan bayinya itu di teras rumah, dan pergi begitu saja.

Mulai dari sore itulah, si bayi yang masih merah harus bertahan sendiri. Makin lama semut, lalat, dan nyamuk mengerumuninya.

Sebelum ditinggal, baju bayi dilepas demi menghilangkan jejak. Maka tak salah jika banyak bekas gigitan serangga dan bekas kotoran di sekujur tubuhnya.

Dua hari menahan haus dan lapar, bayi malang tersebut akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang melintas menuju tambak kepiting setempat.

Nestapa Bayi Merah di Kotabaru: Dibuang Saat 17 Agustus, 2 Hari Dikerubungi Serangga

Sempat dikira suara kucing, kaget bukan kepalang ia melihat sesosok bayi laki laki usai mendengar suara tangisan.

Saat ditemukan kondisi bayi terlihat lemah. Suara tangisnya pun samar-samar terdengar. Tubuhnya juga banyak dikerumuni semut.

"Iya. Sedih sekali. Kondisinya sangat lemah bayi itu. Berat badannya juga turun," ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, didampingi Kanit PPA Riskiantoro, kepada bakabar.com.

Beruntung bayi itu sudah mendapat perawatan. Kini si bayi dalam kondisi sehat. Rencananya, akan diasuh oleh pihak keluarga pelaku FI.

Untuk kedua pelaku, hingga kini keduanya masih diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim, Polres Kotabaru.

Keduanya dijerat dengan pasal penelantaran anak, undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Sejoli ini terancam mendekam lima tahun lamanya di penjara.



Komentar
Banner
Banner