bakabar.com, RANTAU – Antisipasi terjadi kecelakaan, simpang empat Bypass Rantau tepatnya di Jalan A Yani dekat terminal lawas dipasang lampu merah dan sudah resmi dioperasikan.
Banyaknya permintaan masyarakat saat musrembang adanya lampu merah di jalan tersebut akhirnya terkabul. Mengingat sebelumnya di persimpangan itu sering terjadi kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tapin, Muhammad Nor usai mengaktifkan lampu merah mengatakan jalan Bypass Rantau merupakan akses utama dan statusnya jalan nasional.
Lalu lalang pengendara di sana sangat ramai, baik dari arah hulu sungai ke Banjarmasin ataupun sebaliknya dan juga jalan menuju Bendungan Tapin.
“Jadi di sini padat pengendara, pertimbangan keselamatan kita buatkan lampu merah,” ujarnya, Rabu (10/11).
Adapun anggaran yang dikeluarkan untuk lampu merah tersebut memakan biaya sebesar Rp800 juta menggunakan APBD Tapin.
"Sementara total ada 2 lampu merah di Tapin, satunya di simpang empat Kupang. Namun, tahun 2022 akan dianggarkan lagi di Simpang empat Ranggaman,” jelasnya.
Muhammad Nor berpesan kepada masyarakat untuk keselamatan bersama agar selalu mematuhi atau mentaati peraturan yang sudah dibuat.
“Rambu-rambu yang kami sediakan tolong ditaati. Jadi kendaraannya selamat dan orangnya juga selamat,” pintanya.
Sementara, Kanit Keamanan dan Keselamatan Sat Lantas Polres Tapin, Aipda Ferry Febyianto merasa bersyukur dan terbantu dengan adanya lampu merah, karena dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas.
“Nanti kita akan melakukan pengawasan dan pemantauan di lampu merah ini,” janjinya.