Kota Baru

Serikat Pekerja di Kotabaru Minta Permenaker Nomor 2 Tentang JHT Dicabut

apahabar.com, KOTABARU – Ketua dan Pengurus Serikat Pekerja (SP) Industri Semen Indonesia, (ISI) PT Indocement Tunggal…

Featured-Image
Ketua dan pengurus SP ISI ITP Tarjun saat mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru menolak, dan mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, tentang JHT. Foto-apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Ketua dan Pengurus Serikat Pekerja (SP) Industri Semen Indonesia, (ISI) PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tarjun kompak mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kotabaru, Kamis (17/2).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022, yang berisi, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Mereka selain menyerahkan surat permintaan pencabutan Permenaker kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga membawa baliho berisi penolakan.

Ketua SP ISI ITP Tarjun, Tri Winarto menyatakan pihaknya bersama SP lainnya di Kotabaru menolak, dan meminta Permenaker tersebut dicabut. Sebab, dinilai mengancam kehidupan pekerja dan keluarga.

“Kami dari SP ISI ITP Tarjun, hari ini mewakili seluruh SP di Kotabaru menyatakan menolak, dan meminta agar Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu dicabut,” tegas Winarto, kepada wartawan, Kamis (17/2).

Menurutnya, batasan usia penerima JHT merugikan, dan mengancam kesejahteraan bagi para pekerja. Sebab, dana JHT sangat diperlukan pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja dengan pihak perusahaan.

“Hanya dana JHT lah yang bisa kami harapkan, untuk bisa menyambung kehidupan kami, dan keluarga. Jadi, kami memohon kepada pemerintah agar aturan itu segara dicabut,” pinta Winarto.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, Sugian Noor, menyambut hangat atas aspirasi yang disampaikan pengurus SP ISI ITP tersebut.

“Surat yang diserahkan ke kami hari ini, akan segera ditindaklanjuti, dan semoga apa yang dilakukan kawan-kawan ini berhasil demi kesejahteraan pekerja, dan keluarga mereka,” pungkas Sugian.

Selanjutnya, usai menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, rombongan lantas mendatangi kantor BPJS – Ketenagakerjaan Kotabaru, masih dalam persoalan yang sama, penolakan pencarian JHT.



Komentar
Banner
Banner